PERMINTAAN DATA NIK PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMKAB BELTIM
Permintaan data NIK Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2017.
PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA CALON PIMPINAN TINGGI PRATAMA SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
Berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45 – 386 Tahun 2017 tanggal 15 Mei 2017, telah ditetapkan pembentukan Panitia dan Tim Sekretariat Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Selengkapnya download dibawah ini
BUPATI BELTIM GELAR SAFARI RAMADAN PERDANA DI KEC. DAMAR
BUPATI BELTIM GELAR SAFARI RAMADAN PERDANA DI KEC. DAMAR
Pejabat Cukup Syarat Diminta Ikut Seleksi Sekda
Manggar, Diskominfo Beltim – Pemerintah Kabupaten (Pemkba) Belitung Timur (Beltim) akan memulai tahapan seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam dua-tiga hari ke depan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) akan mengumumkan pembukaan pendaftaran dan syarat seleksi.
Terkait hal itu Bupati Beltim, Yuslih Ihza mengumpulkan seluruh pejabat esselon II di lingkup Pemkab Beltim. Tujuannya untuk meminta agar para perjabat yang syaratnya sudah cukup untuk ikut dalam seleksi.
Aparatur Negara Diimbau Tidak Nambah Cuti Lebaran
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI untuk tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
RESTRUKTURISASI DAN PENGUATAN JABATAN FUNGSIONAL
Pemerintah terus melakukan upaya sistematis dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya adalah dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah pada tanggal 19 Juni 2016, yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
PERUBAHAN PARADIGMA APARATUR SIPIL NEGARA
Penetapan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara banyak dinilai oleh berbagai kalangan sebagai tonggak sejarah perubahan dalam Manajemen Sumber Daya Manusia di Lingkungan Birokrasi Indonesia. Undang-Undang ini berawal dari adanya harapan untuk melakukan perubahan pada sistem kepegawaian yang berlaku sebelumnya, yaitu Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.