Artikel
RESTRUKTURISASI DAN PENGUATAN JABATAN FUNGSIONAL
Pemerintah terus melakukan upaya sistematis dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya adalah dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah pada tanggal 19 Juni 2016, yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
PERUBAHAN PARADIGMA APARATUR SIPIL NEGARA
Penetapan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara banyak dinilai oleh berbagai kalangan sebagai tonggak sejarah perubahan dalam Manajemen Sumber Daya Manusia di Lingkungan Birokrasi Indonesia. Undang-Undang ini berawal dari adanya harapan untuk melakukan perubahan pada sistem kepegawaian yang berlaku sebelumnya, yaitu Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
MENAGIH JANJI JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BIROKRASI
KONSEP DASAR MANAJEMEN SDM
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak telah kita lalui bersama sebagai bagian dari proses berdemokrasi untuk memilih pemimpin baru di daerah. Terlepas dari segala dinamika yang ada dalam pelaksanaan Pilkada tersebut, masyarakat Indonesia mendambakan pelayanan prima dari pemerintah di segala aspek kehidupan. Untuk itu pemerintah wajib memfasilitasi hal tersebut agar negara ini berjalan sesuai dengan tujuan bernegara yang pada akhirnya dapat mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.