PENYESUAIAN TUNJANGAN JFT
PENYESUAIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
PENGERTIAN
- Tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) berdasarkan kenaikan jenjang jabatan fungsional yang melekat pada pangkat/golongan ruang yang bersangkutan.
DASAR HUKUM
- PP No. 16 Tahun 1994
- Keppres No. 87 Tahun 1999
PERSYARATAN
- Surat usulan dari SKPD pengusul
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Jabatan terakhir
- Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir



