TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
USULAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
PENGERTIAN
- Dianugerahkan kepada PNS, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
- Selain sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, juga bertujuan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi PNS lain.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam:
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
- Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu)
- Warna Medali dapat dibedakan:
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu);
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak);
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas)
DASAR HUKUM
- UU No. 20 Tahun 2009
- PP No. 1 Tahun 2010
- PP No. 35 Tahun 210
PERSYARATAN
- Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja kepada Kepala BKPPD Kabupaten Belitung Timur
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan)
- Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
- Fotokopi Piagam Satyalancana yang pernah diterima sebelumnya (bagi PNS yang pernah menerima)



