PERMOHONAN IZIN / GUGATAN PERCERAIAN
PERMOHONAN IZIN / GUGATAN PERCERAIAN
PENGERTIAN
- PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
- Untuk mendapatkan izin atau surat keterangan cerai harus mengajukan permohonan secara tetulis.
- Permohonan tersebut harus memuat / mencantumkan alasan-alasan yang lengkap dan jelas yang melandasi permohonan cerai dimaksud.
DASAR HUKUM
- PP No. 9 Tahun 1975
- PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No.45 Tahun 1990
- PP No. 9 Tahun 2003
- Surat Edaran Kepala BAKN No. 48/SE/1990
PERSYARATAN
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi Buku Nikah



