Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in _menu_load_objects() (line 579 of /home/bkpsdmb3lt1m/public_html/includes/menu.inc).

PERBAIKAN / PENGGANTIAN KPE


yes USULAN PERBAIKAN / PENGGANTIAN KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK (KPE)


PENGERTIAN

  • Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik
  • KPE diberikan kepada setiap PNS, dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun
  • PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.

 

DASAR HUKUM

  • Perka BKN No. 7 Tahun 2008

 

PERSYARATAN

  • Untuk KPE yang rusak
    • Surat pengantar dari SKPD/Unit Kerja
    • Asli KPE yang rusak

 

  • Untuk KPE yang hilang
    • Surat pengantar dari SKPD/Unit Kerja
    • Fotokopi KPE
    • Surat Keterangan Kehilangan dari pihak Kepolisian