PERBAIKAN / PENGGANTIAN KPE
USULAN PERBAIKAN / PENGGANTIAN KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK (KPE)
PENGERTIAN
- Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik
- KPE diberikan kepada setiap PNS, dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun
- PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.
DASAR HUKUM
- Perka BKN No. 7 Tahun 2008
PERSYARATAN
- Untuk KPE yang rusak
- Surat pengantar dari SKPD/Unit Kerja
- Asli KPE yang rusak
- Untuk KPE yang hilang
- Surat pengantar dari SKPD/Unit Kerja
- Fotokopi KPE
- Surat Keterangan Kehilangan dari pihak Kepolisian



