PENSIUN
USULAN PENSIUN
PENGERTIAN
- Pensiun adalah suatu kondisi dimana seorang tidak berkerja lagi sebagai PNS dengan mendapatkan penghargaan berupa penghasilan yang diterimah setiap bulan untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar.
- Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa jasa PNS selama bertahun tahun bekerja dalam dinas pemerintahan atau mengabdikan dirinya kepada negara.
- Berdasarkan latar belakangnya pensiun dapat dikatagorikan jenisnya sbb :
- Pensiun karena telah mencapai BUP.
- Pensiun karena kemauan sendiri.
- Pensiun karena sakit yang memungkinkan tidak bisa bekerja lagi atau meninggal dunia.
- Pensiun dikarenakan adanya perampingan organisasi.
- Pensiun dikarenakan diberhentikan dengan hormat karena adanya kasus.
- Berdasarkan Undang Undang Kepegawaian, yaitu UU. No.5 tahun 2014 tentang ASN bahwa batas usia pensiun PNS menjadi :
- 58 tahun bagi pejabat administrasi (setara eselon III kebawah dan fungsional umum).
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi (setara eseloan I dan eselon II).
DASAR HUKUM
- UU No. 11 Tahun 1969.
- UU No. 5 Tahun 2014.
- PP No. 32 Tahun 1979 jo. PP No. 1 Tahun 1994.
- PP No. 9 Tahun 2003.
- PP No. 37 Tahun 2014.
PERSYARATAN
- PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
- Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja.
- Fotokopi SK CPNS.
- Fotokopi SK PNS.
- Fotokopi SK Pangkat terakhir.
- Fotokopi Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
- Fotokopi SK Jabatan, SK Pelantikan dan Surat Keterangan Menduduki Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan).
- Fotokopi Kartu Pegawai.
- Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru).
- Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir.
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
- Daftar Riwayat Pekerjaan (sesuai format).
- Fotokopi Kartu Keluarga (legalisir Dindukcapil).
- Fotokopi Surat Nikah (legalisir KUA).
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (sampai usia 25 tahun dan belum menikah, legalisir Dindukcapil).
- Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar.
- Fotokopi KTP.
- Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
- Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja.
- Surat Permohonan Berhenti yang dibubuhi Materai Rp. 6.000,-
- Fotokopi SK CPNS.
- Fotokopi SK PNS.
- Fotokopi SK Pangkat terakhir.
- Fotokopi Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
- Fotokopi SK Jabatan, SK Pelantikan dan Surat Keterangan Menduduki Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan).
- Fotokopi Kartu Pegawai.
- Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru).
- Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir.
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
- Daftar Riwayat Pekerjaan (sesuai format).
- Fotokopi Kartu Keluarga (legalisir Dindukcapil).
- Fotokopi Surat Nikah (legalisir KUA).
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (sampai usia 25 tahun dan belum menikah, legalisir Dindukcapil).
- Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar.
- Fotokopi KTP.
- Keterangan : batas usia minimal 50 tahun, memiliki masa kerja minimal 20 tahun.
- Pensiun Janda/Duda dari PNS yang meninggal dunia
- Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja.
- Fotokopi SK CPNS.
- Fotokopi SK PNS.
- Fotokopi SK Pangkat terakhir.
- Fotokopi Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
- Fotokopi SK Jabatan, SK Pelantikan dan Surat Keterangan Menduduki Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan).
- Fotokopi Kartu Pegawai.
- Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru).
- Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir.
- Fotokopi Kartu Istri / Kartu Suami.
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan/RS/Puskesmas.
- Fotokopi Kartu Keluarga (legalisir Dindukcapil).
- Fotokopi Surat Nikah (legalisir KUA).
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (sampai usia 25 tahun dan belum menikah, legalisir Dindukcapil).
- Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar (Istri/Suami ahli waris).
- Fotokopi KTP (Istri/Suami ahli waris).
- Pensiun Uzur
- Pensiun Anumerta



