PENGUMUMAN : NETRALITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, telah diterbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 9 Juni 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu membangun sinergitas dan efektifitas pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan profesional.
Tanggal Pengumuman:
Wednesday, February 22, 2023 - 09:15
Sumber Pengumuman:
BKPSDM Kabupaten Belitung Timur
Dokumen:
| Attachment | Size |
|---|---|
| 101.1 KB |



