PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS
PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS
PENGERTIAN
- CPNS dapat diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni :
- Masa selama menjadi CPNS merupakan masa percobaan dengan lamanya sekurang kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun.
- Masa percobaan dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS.
- CPNS yang telah menjalani masa percobaan dapat diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
DASAR HUKUM
- PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002.
- PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 56 Tahun 2012.
- PP No. 9 Tahun 2003 jo. PP No. 63 Tahun 2009.
- Perka BKN No. 9 Tahun 2012.
PERSYARATAN
- Surat usulan dari satuan/unit kerja CPNS yang bersangkutan.
- Fotokopi SK CPNS.
- Fotokopi Surat Tanda Lulus Diklat Pra Jabatan.
- Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
- Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) CPNS tahun terakhir.
- Asli dan fotokopi surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.



