PENGAJUAN PEMBAYARAN TABUNGAN PERUMAHAN (TAPERUM)
PENGAJUAN PEMBAYARAN TABUNGAN PERUMAHAN (TAPERUM)
PENGERTIAN
- Taperum adalah tabungan perumahan yang diselenggarakan oleh Bapertarum bagi PNS yang masih aktif dan menjadi peserta Taperum
- Taperum dapat dijadikan bantuan uang muka untuk KPR atau bantuan yang diberikan dalam rangka membantu sebagian biaya membangun rumah bagi PNS yang telah memiliki tanah sendiri
- Taperum dikembalikan apabila PNS yang menjadi peserta tidak memanfaatkan dana tersebut dan dicairkan pada saat PNS yang bersangkutan berhenti atau telah memasuki masa pensiun
DASAR HUKUM
- Keppres No. 14 Tahun 1993 jo. Keppres No. 46 Tahun 1994
PERSYARATAN
- Bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun Golongan II
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK Pangkat Golongan II
- Fotokopi SK Pensiun
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi KTP
- Bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun Golongan III
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK Pangkat Golongan III
- Fotokopi SK Pensiun
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi KTP
- Bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun Golongan IV
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK Pangkat Golongan IV
- Fotokopi SK Pensiun
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi KTP
- Bagi PNS yang meninggal dunia
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK Pangkat Golongan IV
- Fotokopi SK Pensiun
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi KTP Ahli Waris
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan/RS/Puskesmas
- Surat Keterangan Ahli Waris



