KENAIKAN GAJI BERKALA
USULAN KENAIKAN GAJI BERKALA
PENGERTIAN
Kepada PNS diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :
- Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
- Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya "cukup".
DASAR HUKUM
- PP No. 7 Tahun 1977 jo. PP No. 34 Tahun 2014
- PP No. 53 Tahun 2010
- Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003
- Perka BKN No. 21 Tahun 2010
PERSYARATAN
- PNS yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan Kenaikan Gaji Berkala.
- Data Kepegawaian (KGB, Pangkat, Masa Kerja, DP3 /Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan data lainnya) PNS yang bersangkutan yang tercantum pada SIMPEG Kabupaten Belitung Timur harus merupakan data yang terbaru/mutakhir.
- Usulan KGB sudah bisa diusulkan 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya Kenaikan Gaji Berkala yang baru.
- Surat pengantar dari Satuan/Unit Kerja ditujukan kepada Kepala BKPPD Kabupaten Belitung Timur.
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
- Fotokopi SK Pangkat terakhir.
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK Jabatan/penempatan terakhir.
- Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP PNS) terakhir dengan nilai rata-rata minimal cukup.