KARTU PEGAWAI
USULAN PENERBITAN KARTU PEGAWAI
PENGERTIAN
- Kartu Pegawai (Karpeg) merupakan kartu identitas PNS dan berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
- Kartu Pegawai berlaku selama menjadi PNS, bila telah berhenti sebagai PNS, maka Kartu Pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
- Kartu Pegawai diberikan kepada pegawai yang secara penuh telah berstatus PNS.
- Kartu Pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, pengajuan pensiun, dan pengajuan pengembalian THT Taspen.
DASAR HUKUM
- PP No. 32 Tahun 1972.
- Perka BKN No. 7 Tahun 2008.
- Kepka BAKN No.066/KEP/1974.
- Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN No. 217 Tahun 1974 dan No. 070/Kep/1979.
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1975 tanggal 09 Januari 1975.
- Surat Edaran kepala BKN Nomor 01/SE/1994 tanggal 7 Januari 1994.
PERSYARATAN
- Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja.
- Fotokopi SK CPNS.
- Fotokopi SK PNS.
- Fotokopi Surat Tanda Lulus Diklat Pra Jabatan.
- Pas Foto Hitam Putih ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar.



