KARTU ISTRI / KARTU SUAMI
USULAN PENERBITAN KARTU ISTRI (KARIS) / KARTU SUAMI (KARSU)
PENGERTIAN
- Kepada setiap Istri PNS diberikan Kartu Istri, disingkat KARIS dan kepada setiap Suami PNS diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU.
- KARIS/KARSU adalah kartu identitas isteri/suami PNS dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri / suami sah dari PNS yang bersangkutan.
- KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
- Apabila seorang PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
- Apabila seorang isteri/suami PNS bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.
- Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila PNS atau Pensiunan PNS meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang berhak atas pensiun.
- KARIS/KARSU berfungsi sebagai :
- Bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS.
- Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun janda/duda.
- Untuk tertib administrasi kepegawaian.
DASAR HUKUM
- PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990.
- Kepka BAKN No. 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983.
- Kepka BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988.
- Kepka BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988.
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983.
PERSYARATAN
- Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja.
- Fotokopi SK CPNS.
- Fotokopi Akta Nikah (dilegalisir KUA).
- Laporan Perkawinan Pertama.
- Daftar Keluarga PNS.
- Pas Foto Hitam Putih ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar (istri/suami).