Burhanudin Resmikan LKBH KORPRI Belitung Timur
Burhanudin Resmikan LKBH KORPRI Belitung Timur
- Wujud Nyata Perlindungan Hukum bagi ASN
Manggar, Prokom Setda Beltim – Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur, Burhanudin dan Khairil Anwar, menghadiri Pembinaan dan Sosialisasi Hukum bagi ASN oleh Kajati Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum di Auditorium Zahari MZ, Senin (18/7).
Burhanudin mengapresiasi Kajati Babel yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan pembinaan kepada ASN Belitung Timur pada acara yang diinisiasi oleh Korpri Beltim. Terlebih lagi Kajati Babel dan rombongan menginap di Hotel yang ada di Belitung Timur. Menurutnya ini merupakan wujud dukungan kongkrit dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang ada di Kabupaten Belitung Timur.
“Terima kasih Pak Kajati yang telah berkenan memberikan penerangan hukum kepada kita semua dan yang paling membanggakan bahwa beliau menginap di kabupaten kita di Kota Manggar. Ini suatu kebanggaan bagi kami Pak, Bapak mau menginap di kami (Belitung Timur),” ungkapnya.
Acara yang dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Eselon III serta Sub Koordinator di lingkungan Pemkab Beltim ini juga disertai dengan diluncurkannya Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Belitung Timur oleh Bupati Beltim, di mana kehadiran LKBH KORPRI Belitung Timur merupakan langkah progresif yang dilakukan oleh organisasi KORPRI Beltim dalam memberikan perlindungan dan advokasi hukum bagi anggota KORPRI Belitung Timur.
“Hadirnya LKBH Korpri Belitung Timur patut rekan-rekan ASN syukuri karena terdapat banyak manfaat positifnya, salah satunya adalah membantu memberikan perlindungan dan advokasi hukum guna mewujudkan perlindungan bagi anggota KORPRI Beltim,” ungkap Aan sapaan akrab Bupati Beltim.
Meskipun demikian, Aan juga mengingatkan dengan kehadiran LKBH KORPRI Beltim ini jangan disalahartikan oleh ASN untuk menyalahgunakan wewenang jabatannya, terlebih melakukan tindakan melawan hukum dan perundang-undangan. Sebaliknya, ini harus dimaknai sebagai wujud kepedulian KORPRI Beltim dalam mendorong ASN untuk meningkatkan performa kinerja dan profesionalitas diri selaku abdi negara.
“Satu hal yang perlu kita garisbawahi bersama, LKBH KORPRI Kabupaten Belitung Timur tidak semestinya diartikan sebagai pemberian peluang dan kesempatan bagi rekan-rekan ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, termasuk tindakan melawan hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegasnya.
Selain itu, Burhanudin juga menandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Belitung Timur, di mana kejaksaan sebagai Pengacara Negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak. MoU ini juga dimaknai sebagai bentuk dukungan nyata dari Korps Adhyaksa untuk membantu Pemerintah Daerah guna mendorong pembangunan di Kabupaten Belitung Timur. (Ach)



