Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in _menu_load_objects() (line 579 of /home/bkpsdmb3lt1m/public_html/includes/menu.inc).

155 CPNS, 49 PPPK Guru Tahap I dan 23 PPPK Non Guru Beltim Terima SK

155 CPNS, 49 PPPK Guru Tahap I dan 23 PPPK Non Guru Beltim Terima SK

Bupati Belitung Timur Drs Burhanudin menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) kepada 155 CPNS, 49 PPPK Guru Tahap I dan 23 PPPK Non Guru di Auditorium Zahari MZ, Selasa (29/3/2022). Penyerahan SK dilakukan secara simbolis dilanjutkan penandatangan kontrak kerja bagi PPPK.

Dalam sambutannya Aan (sapaan akrab Burhanudin) mengingkatkan seluruh ASN agar bekerja mengikuti ketentuan kepegawaian. "Ada perjanjian kerja yang harus ditaati, selama 15 tahun tidak boleh pindah. 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja sesuai PP bisa diberhentikan. Itu berlaku untuk semua ASN," kata Burhanudin.

Bupati berharap ASN, khususnya Belitung Timur dalam sistem birokrasi Indonesia senantiasa dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah dan sebagai abdi masyarakat sebagaimana implementasi Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Besar harapan saya, ASN memiliki pemikiran baru sehingga mampu berkontribusi untuk menciptakan budaya kerja yang lebih inovatif guna perbaikan sistem birokrasi daerah," tutup Bupati Burhanudin. (hamdani/BKPSDM Kabupaten Belitung Timur)